get app
inews
Aa Read Next : Pos Indonesia Dukung Logistik PON XXI 2024

Pos Indonesia dan MA Perkuat Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan

Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:22 WIB
header img
Pos Indonesia dan MA melakukan penguatan kerja sama. (Foto: Arif Budianto)


Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan tinggal mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos. Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan. Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan.

Menurut dia, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Terkait persidangan elektronik, pada tahun 2022, MA mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara. Dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat.

"Pos Indonesia ini sudah sangat canggih. Kapan saja bisa melakukan pengecekan kiriman. Sampai ada tanda tangan penerimanya. Selain itu, biayanya juga lebih murah. Kami menyambut baik atas dukungan Pos Indonesia ini.

Menurut dia, dalam penyampaian panggilan atau pemberitahuan via surat tercatat, peran penyedia layanan pengiriman menjadi sangat esensial. Dengan luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh Pos Indonesia, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai satu-satunya penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

"Peran PT Pos Indonesia menjadi sangat strategis karena menyangkut hak para pencari keadilan atas proses hukum yang sedang dijalaninya. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja cerdas mewujudkan kerja sama ini untuk kemajuan hukum di Indonesia," imbuh dia. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut