get app
inews
Aa Read Next : Rasyid Rajasa Dorong UMKM Cimahi Naik Level

Parkir di Bahu Jalan Depan Stasiun Cimahi, Beberapa Mobil Digembok Petugas Gabungan

Kamis, 13 Juli 2023 | 06:15 WIB
header img
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri melakulan penegakan terhadap parkir liar. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Upaya penertiban kerap dilakukan petugas gabungan, namun faktanya masih saja ditemukan di lapangan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri melakulan penegakan terhadap parkir liar dengan menyusuri sejumlah jalan yang kerap dijadikan titik parkir padahal sudah ada tanda dilarang.

Mereka mulai menyisir dari, Jalan Pasar Atas Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun hingga Jalan Dustira. Hasilnya, petugas menemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan.

"Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan," kata Kepala Seksi Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, beberapa hari yang lalu, dalam siaran persnya.

Dia mengatakan total ada sekitar 30 kendaraan roda empat yang diberikan sanksi dari mulai penempelan stiker peringatan hingga penggembokan karena parkir di lokasi terlarang. Selain itu, ada juga 25 kendaraan roda dua yang diberikan sanksi.

"Di Jalan Stasiun ada tindakan penggembokan terhadap 5 roda empat karena ditinggal pemiliknya terlalu lama. Kita sudah tunggu 10 menit tidak ada jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi supaya masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan," ungkapnya.


Cuhaedi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas," ucapnya.

Cuhaedi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.

"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat. Tadi masih ada yang parkir sembarangan kita berikan peringatan dengan penempelan stiker," imbuhnya.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut