JAKARTA, iNewsCimahi.id - Mahkamah Agung (MA) menggandeng Pos Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat dari semua instansi peradilan di bawah MA melalui jaringan Pos di seluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Pos Indonesia di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta, Senin (22/5/2023). Hadir melakukan penandatanganan kerja sama Direktur Bisnis Kurir & Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi.
Melalui kerja sama ini, MA menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Kerja sama ini berlaku di seluruh Indonesia bagi semua instansi peradilan di bawah MA dengan Kantor Pos padanan yaitu Kantor Pos yang setara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Menurut Siti Choiriana atau akrab disapa Ana, melalui kerja sama ini, nantinya MA akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.
"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan," jelas Ana.
Editor : Okky Adiana