CIMAHI, iNewsCimahi.id - Selain merusak kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menilai keberadaan rokok ilegal merugikan negara.
"Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara. Kan mereka itu rokoknya tanpa pita, jelas sangat merugikan negara," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, dari laman Pemkot Cimahi, Jumat (12/5/2023).
Diakui Ranto, peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Cimahi meskipun tidak sebanyak sebelumnya karena petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat gencar melakukan penindakan.
Tahun 2022, ungkap Ranto, pihaknya menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal yang sudah dimusnahkan. Sedangkan awal tahun tahun ini pihaknya bersama Bea Cukai Jawa Barat sudah menyita sebanyak 5.420 batang rokok ilegal.
"Kemarin kami bersama Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai melaksanakan operasi gabungan razia rokok ilegal ditemukan 5.420 batang, memang tidak signifikan tapi peredarannya masih terjadi. Barang bukti yang didapat langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut," ungkap Ranto.
Editor : Okky Adiana