CIMAHI, iNewsCimahi.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, untuk pencairan THR tahun ini sendiri sudah dipersiapkan secara matang. Dari mulai kesiapan anggaran dan aturan turunan sehingga targetnya pekan ini rampung.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Sekarang kita selesaikan dulu tunjangan Maret yang dibayarkan April ini," kata Chanifah, dari laman Pemkot Cimahi, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih untuk membayar THR para ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp 17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp 7 miliar untuk tunjangan kinerja. Jadi totalnya Rp 24 miliar lebih," bebernya.
Dia mengatakan, aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Dalam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.
"Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50 persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah," jelas Chanifah.
Total ada sekitar 4 ribu lebih PNS dan P3K di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau tahun 2023. "Totalnya di Kota Cimahi ada sekitar 4 ribu lebih untuk PNS dan juga P3K," ucap Chanifah.
Dirinya memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan THR lebaran tahun ini untuk para ASN di Kota Cimahi. Pihaknya menargetkan pencairan dilakukan pekan ini, setelah pencairan tunjangan kinerja bulan Maret rampung.
Setelah itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cimahi langsung mengajukan dokumen persyaratann untuk pencairan THR.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bahwa ASN akan mendapatkan komponen yang sama seperti tahun sebelumnya dalam THR tahun 2023 ini yakni, Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah.
Dengan diberikannya THR bagi para Aparatur Negara Pemerintah berharap menjadi stimulus positif bagi perputaran ekonomi masyarakat jelang hari raya.
Editor : Okky Adiana