get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PDI Perjuangan Jabar Ajak Anak dan Istri Sahur Pertama di Lokasi Bencana Cianjur

Imbas Gempa Banyak Ponpes Belum Beroperasi, Oden Minta Pemerintah Turun Tangan

Rabu, 05 April 2023 | 05:09 WIB
header img
Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabupaten Cianjur Oden Haryadi saat sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabupaten Cianjur, Oden Haryadi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberikan perhatian serius kepada pondok pesantren (ponpes) yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur. Hingga kini, masih banyak pondok pesantren tidak beroperasi akibat terdampak gempa magnitudo 5,6.

Akibat kondisi bangunan belum layak, banyak pondok pesantren yang terpaksa memilih meliburkan proses belajar mengajar, karena kondisi tidak memungkinkan.

"Adanya gempa bumi di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, banyak pondok pesantren yang tidak berjalan (tidak beroperasional) sampai saat ini," tutur Oden Haryadi disela-sela kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4/2023).


Oden mengatakan, banyaknya pondok pesantren tidak beroperasional, karena tak sedikit sarana prasarana rusak akibat gempa.

Sebagaimana amanah Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Oden Haryadi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera membangun kembali sarana dan prasarana pondok pesantren yang rusak parah agar proses belajar segera dapat berjalan normal.

"Sesuai Perda ini harus bisa memfasilitasi juga (perbaikan pesantren), karena dengan gempa ini banyak pondok pesantren yang tidak berjalan," kata dia.

Selain itu, pihaknya pun sangat berharap dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana.

"Mudah-mudahan (dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren) pondok pesantren akan lebih maju dan lebih berkembang," harapnya.

Untuk diketahui berdasarkan laporan Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Cianjur, ada 31 bangunan pondok pesantren yang rusak berat.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut