Francine juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok dengan nomor 06/SK.TASDN/I/2023.
Francine menjelaskan, alih fungsi lahan tersebut harus dibatalkan, sehingga tidak ada murid-murid SDN Pondok Cina 01 yang direlokasi atau merger. Pasalnya, sekolah ini sangat bersejarah karena sudah beroperasi sejak 194 silam. "Maka seharusnya ini dipertahankan," tegasnya.
Francine pun mengaku akan terus berupaya agar penggusuran SDN Pondok Cina 01 tidak terjadi, salah satunya dengan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Setelah banding administrasi, kami akan melakukan upaya PTUN kalau ini tidak di tanggapi oleh pemerintah," jelasnya.
Editor : Andi Hadiana