INDRAMAYU, iNewsCimahi.id – Pengadilan Agama Indramayu mengungkapkan bahwa ribuan suami mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya. Berdasarkan catatan pada 2022, terdapat 2.102 perkara cerai talak dari total sejumlah 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin menjelaskan bahwa cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri. Tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya karena banyaknya suami yang ditinggalkan istri ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," papar Dindin seperti dilansir okezone, Sabtu 21 Januari 2023.
Menurut Dindin, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW karena desakan ekonomi. Mereka bekerja di luar negeri dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Editor : Andi Hadiana