CIMAHI, iNewsCimahi.id - Kepolisan Cimahi mulai melakukan penindakan tilang dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Rabu (18/1/2023), di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, jika penerapan sistem ETLE Mobile ini dilakukan atas dasar banyaknya pelanggar lalu lintas di Kota Cimahi, terlebih kepolisian sudah melakukan sosialisasi atas penindakan sistem ETLE itu sendiri.
"Kita sudah sosialiasi selama 2 bulan dan juga sesuai arahan pak Kapolres Cimahi dan Forkopimda kita lakukan penindakan tilang ETLE Mobile karena banyak masyarakat yang tidak sadar terhadap pelanggaran lalu lintas," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Dalam penindakan ini, AKP Sudirianto menjelaskan, nantinya setiap anggota kepolisian akan dibekali dengan handphone yang sudah dilengkapi aplikasi ETLE dan ditempatkan di beberapa daerah di Kota Cimahi dan juga Kabupaten Bandung Barat.
"150 anggota akan kita tempatkan di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan yang tersebar dari pagi," ucapnya.
AKP Sudirianto menuturkan, jika penggunaan sistem tilang ETLE ini nantinya setiap anggota akan memotret pelanggaran dan langsung mengirimkan data pelanggar ke kantor, dan nantinya akan langsung di surati sebagai bukti pelanggaran.
"Nantinya setiap data pelanggar akan di kirim ke kantor ETLE di Polres Cimahi dan akan kita surati dengan di kirim menggunakan pos ke alamat pelanggar," tuturnya.
Adapun jenis pelanggaran ETLE Mobile sendiri seperti berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar, dan kendaraan melawan arus yang berdampak kecelakaan.
Editor : Okky Adiana