JAKARTA, iNewsCimahi.id - Seluruh provinsi telah menentukan kenaikan UMP 2023. Adapun besaran angka UMP berbeda-beda. Sebagai informasi, kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15%. Sedangkan, yang terendah di Maluku Utara 4%. Kemudian, ada lima daerah yang diketahui menerapkan gaji terendah di Indonesia.
Adapun penetapan UMP 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski demikian, sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih tergolong sebagai penerima gaji terendah di Indonesia.
Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan pertimbangan viariabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam penetapannya, gubernur dari setiap provinsi hanya boleh menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10%.
Lalu, daerah mana saja yang diketahui menerapkan gaji terendah di Indonesia tahun 2023 yang berpatokan pada ketetapan UMK 2023 tersebut? Berikut di antaranya:
1. Kabupaten Banjarnegara
Banjarnegara adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan penetapan UMK 2023, Kabupaten Banjarnegara menetapkan nilai UMK terendah di Indonesia yakni Rp1.958.169.
2. Kabupaten Wonogiri
Daerah di Provinsi Jawa Tengah lainnya yakni Kabupaten Wonogiri, menduduki posisi kedua dengan nilai UMK sebesar Rp1.968.448.
3. Kabupaten Sragen
Kemudian, urutan ketiga gaji terendah ditempati oleh Kabupaten Sragen yang juga berlokasi di Jawa Tengah. Kabupaten ini menentukan nilai UMK sebesar Rp1.958.169.
4. Kota Banjar
Selanjutnya, posisi keempat daerah dengan gaji terendah diraih oleh Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Banjar dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp1.998.119.
5. Kabupaten Kuningan
Pada urutan terakhir ditempati oleh Kabupaten Kuningan di Jawa Barat dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp2.010.734.
Berdasarkan data-data tersebut dapat disimpulkan jika Provinsi Jawa Tengah dengan UMP (Upah Minimun Provinsi) Rp1.958.169 menjadi provinsi dengan upah terendah pada 2023. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp1.986.670 menjadi provinsi dengan upah terendah kedua di tahun 2023.
Editor : Andi Hadiana