Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Bikers Ditilang Polisi saat Menggeber Knalpot Bising di Lembang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cimahi Berlakukan Tilang Elektronik Mobile per 1 Januari 2023

Minggu, 11 Desember 2022 | 16:33 WIB
  • author Adi Haryanto
Polres Cimahi Berlakukan Tilang Elektronik Mobile per 1 Januari 2023
Polres Cimahi bakal menerapkan tilang elektronik mobile mulai Januari 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar. "Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik," ujar AKP Sudirianto.

Kemudian, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).

Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.

Kendati demikian, Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, tetap menerapkan tilang manual. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. 

"Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.

Editor: Megha Nugraha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut