Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dosen UM Bandung Latih Warga Cimahi Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Narkoba di Kawasan Wisata Cimahi, Kapolres Sita Barang Bukti Senilai Rp80 Juta

Senin, 05 Desember 2022 | 16:57 WIB
  • author Adi Haryanto
Berantas Narkoba di Kawasan Wisata Cimahi, Kapolres Sita Barang Bukti Senilai Rp80 Juta
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.Cimahi.id – Menjelang pergantian akhir tahun 2022, Satres Narkoba Polres Cimahi menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam hal ini, kawasan wisata menjadi fokus pemberantasan narkoba. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian operasi pemberantasan peredaran narkoba di kawasan wisata tersebut di antaranya adalah di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

AKBP Imron Ermawan juga menyatakan, keseriusan Satres Narkoba Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba ditunjukkan mengungkap sembilan kasus selama November 2022.  Dari sembilan kasus itu, petugas menangkap sepuluh pengedar di Kota Cimahi dan KBB. Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita 53,41 gram sabu. 

"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi. 

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari 10 tersangka itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu-sabu 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat terlarang 1.004 butir senilai Rp1 juta. 

Editor: Andi Hadiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut