get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Bikers Ditilang Polisi saat Menggeber Knalpot Bising di Lembang

Polres Cimahi Berlakukan Tilang Elektronik Mobile per 1 Januari 2023

Minggu, 11 Desember 2022 | 16:33 WIB
header img
Polres Cimahi bakal menerapkan tilang elektronik mobile mulai Januari 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile akan diterapkan Polres Cimahi mulai 1 Januari 2023. Saat ini sedang disosialisasikan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Tilang elektronik (ETLE) mobile mulai diterapkan 1 Januari 2023. Sekarang masih disosialisasikan," kata Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Sabtu (10/12/2022).

Di lapangan, ujar AKP Sudirianto, petugas melakukan tilang eletronik menggunakan handphone (HP) yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya. Handphone digunakan petugas untuk memotret pelat nomor polisi (nopol) pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Foto pelat nomor kendaraan pelanggar di lapangan secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas Polres Cimahi. Lalu dilakukan proses validasi. 

Setelah itu dikeluarkan surat pemberitahuan tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar. "Nantinya surat tilang yang sudah divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam database elektronik," ujar AKP Sudirianto.

Kemudian, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).

Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.

Kendati demikian, Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, tetap menerapkan tilang manual. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. 

"Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.

Editor : Megha Nugraha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut