get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPSDMD Cimahi Lakukan Tes Urine pada 240 Orang Staf Dinas Lingkungan dan RSUD Cibabat

Berantas Narkoba di Kawasan Wisata Cimahi, Kapolres Sita Barang Bukti Senilai Rp80 Juta

Senin, 05 Desember 2022 | 16:57 WIB
header img
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.Cimahi.id – Menjelang pergantian akhir tahun 2022, Satres Narkoba Polres Cimahi menggencarkan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam hal ini, kawasan wisata menjadi fokus pemberantasan narkoba. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian operasi pemberantasan peredaran narkoba di kawasan wisata tersebut di antaranya adalah di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

AKBP Imron Ermawan juga menyatakan, keseriusan Satres Narkoba Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba ditunjukkan mengungkap sembilan kasus selama November 2022.  Dari sembilan kasus itu, petugas menangkap sepuluh pengedar di Kota Cimahi dan KBB. Dari tangan para tersangka, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita 53,41 gram sabu

"Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini ada yang dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi. 

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari 10 tersangka itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu-sabu 53,41 gram senilai Rp80.500.000, ganja kering 97,98 gram senilai Rp1 juta, dan obat terlarang 1.004 butir senilai Rp1 juta. 

Editor : Andi Hadiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut