BANDUNG, iNewsCimahi.id - Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030 dari unsur masyarakat, unsur senat akademik (SA), serta unsur tenaga kependidikan yang diselenggarakan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI, Selasa, 26 November 2024.
Proses tahapan pemilihan tersebut merujuk pada Peraturan Senat Akademik Nomor 02/PER/SA UPI/2019 tentang tata cara penjaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur senat akademik, dan unsur tenaga kependidikan. Peraturan SA No. 02/PER/SA UPI/2019 tersebut dikeluarkan atas perintah Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 03/PER/MWA UPI/2015, yang sejalan dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si, selaku pimpinan rapat pleno sekaligus ketua Senat Akademik mewakili seluruh anggota SA menyampaikan terima kasih kepada Tim Penjaringan Bakal Calon MWA dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan yang telah berhasil menjaring sebanyak 25 calon dari unsur masyarakat, dan 3 (tiga) calon dari unsur tenaga kependidikan melalui pemilihan umum (pemilu) dari 6 (enam) bakal calon yang mendaftar. Jumlah bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat yang terjaring pada kesempatan ini telah melebihi jumlah minimal bakal calon yang disyaratkan dalam Peraturan MWA No. 03 Tahun 2015, yaitu minimal 15 orang.
Pemilihan anggota MWA UPI dalam Rapat Pleno SA ini meliputi pemilihan anggota MWA dari unsur Masyarakat, pemilihan anggota MWA dari unsur SA, dan pemilihan anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait