CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagaibagian dari cagar budaya. Kali ini Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Cimahi Selatan, SMPN 2 Cimahi (eksJulianaschool) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, ditetapkan sebagai Cagar BudayaKota Cimahi.
Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di bangunan AbattoirCimahi pada Selasa (24/09).
Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menjelaskan tahapan ditetapkannya suatu situs sebagai cagar budayaadalah dengan melalui beberapa tahapan yakni melaluipengajuan oleh 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi sebelum akhirnya mengesahkan dan menetapkan 3 (tiga) objek Bangunan Cagar Budaya PeringkatKabupaten/Kota.
“Penetapan cagar budaya ini tidak terlepas dari proses usulanyang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora, dan kemudian sayamenetapkan SK untuk itu,” ungkapnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait