Perwakilan Ombudsman Jabar Minta Perbaikan Verifikasi dan Validasi Sebelum Pengumuman Penetapan PDB

Okky Adiana
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat Dan Satriana. (Foto: istimewa)

Menurutnya, pada akhir Pendaftaran Tahap 1, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. 

 

Namun lanjut Dan, evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.

 

"Apresiasi juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan sekira 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan, sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan," papar Dan.

 

Menurut dia, adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada Pendaftaran Jalur Zonasi. 

 

Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan Calon Peserta Didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.

 

"Sayangnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat samapi saat ini belum menyusun perangkat verfikasi dan validasi zonasi yang memadai, sehingga pada akhirnya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas inisiatif satuan pendidikan," imbuh Dan.

Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network