Menurut Boy, langkah tergesa-gesa Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini cenderung ingin segera menutup perkara dengan cara apapun.
Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Permahi Agil Chamsah Octa menegaskan, perlunya pengawalan dan pengawasan dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus ini.
"Langkah terdekat yang akan kami lakukan adalah melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini kepada Ombudsman Jawa Barat. Laporan ini juga akan ditujukan kepada penyidik tahun 2016 dari Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon jika terbukti ada kelalaian," jelas Agil.
Selain itu, Ketua Permahi UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Bayu Anggara mengingatkan, pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
"Polda Jawa Barat harus memastikan penyelidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi opini publik atau tekanan politik. Prinsip bahwa lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah harus selalu dipegang teguh," katanya.
Bayu pun juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan mengkritisi proses hukum ini demi memastikan keadilan yang sebenar-benarnya terwujud.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait