DPC Permahi Bandung Raya Soroti Penanganan Kasus Vina Cirebon

Okky Adiana
DPC Permahi Bandung Raya menggelar konferensi pers untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Raya menggelar konferensi pers untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

 

Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga Permahi Dani Maulana menegaskan, bahwa pihaknya telah mengajukan audiensi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat untuk mendapatkan kejelasan mengenai kondisi simpang siur yang beredar di masyarakat. 

 

"Namun, hingga saat ini, permohonan kami belum mendapat respons yang memadai dari pihak Polda Jawa Barat," ungkap Dani, Jumat (31/5/2024).

 

Sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang hukum, Permahi merasa bertanggung jawab untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh negara. 

Dengan berbagai langkah yang diambil, DPC Permahi Bandung Raya berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus almarhum Vina Cirebon agar berjalan sesuai dengan fakta hukum dan aturan yang ada, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

 

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan seluruh aliansi Permahi se-kabupaten dan kota yang terdiri dari elemen mahasiswa hukum yang ada di Jawa Barat, bukan hanya untuk mengawal kasus Almarhum Vina saja, melainkan mengawal penegakan dan proses hukum di Indonesia agar sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Dani.

 

Sementara itu, Ketua Permahi Unpas Boy Sitanggang menambahkan, pencabutan status dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat dinilai tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan matang. 

 

"Jika DPO Dani dan DPO Andi dianggap fiktif, maka seharusnya status DPO Pegi juga dipertanyakan, mengingat semua nama tersebut berasal dari keterangan saksi yang sama, yaitu para terpidana sebelumnya," kata Boy.

 

Boy juga mempertanyakan bagaimana nama-nama fiktif tersebut bisa lolos dari berbagai tingkat pemeriksaan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. 

 

"Penetapan status DPO seharusnya tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi juga memerlukan alat bukti lain. Alasan Polda Jawa Barat yang menyatakan tidak adanya bukti yang cukup untuk dua DPO tersebut menjadi tidak masuk akal," terangnya. 

Menurut Boy, langkah tergesa-gesa Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini cenderung ingin segera menutup perkara dengan cara apapun.

 

Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Permahi Agil Chamsah Octa menegaskan, perlunya pengawalan dan pengawasan dari berbagai pihak terhadap penanganan kasus ini. 

 

"Langkah terdekat yang akan kami lakukan adalah melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini kepada Ombudsman Jawa Barat. Laporan ini juga akan ditujukan kepada penyidik tahun 2016 dari Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kota Cirebon jika terbukti ada kelalaian," jelas Agil.

 

Selain itu, Ketua Permahi UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, Bayu Anggara  mengingatkan, pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. 

 

"Polda Jawa Barat harus memastikan penyelidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi opini publik atau tekanan politik. Prinsip bahwa lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah harus selalu dipegang teguh," katanya. 

 

Bayu pun juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan mengkritisi proses hukum ini demi memastikan keadilan yang sebenar-benarnya terwujud. 

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network