TPD Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu

Okky Adiana
BANDUNG - Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jawa Barat melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat. (Foto: okky/inewscimahi)

Pihaknya berharap Bawaslu Jawa Barat dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Alex menilai kasus ini merupakan pelanggaran  yang berat dan harus ditangani dengan serius. 

 

“Sanksinya Pasal 286 Ayat (1), Pasal 286 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,” tegasnya. 



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network