BANDUNG, iNewsCimahi.id - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati pada 9 Desember setiap tahunnya. Melihat hal teraebut, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, korupsi, khususnya di penyelenggaraan pelayanan publik berdampak langsung kepada masyarakat. Antara lain mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Menurutnya, korupsi penyelenggaraan pelayanan publik berpotensi menjadikan penyelenggaraan publik diskriminatif. Sekelompok orang akan mendapatkan keistimewaan dalam pelayanan publik. Sebaliknya akan merugikan sebagian besar orang, terutama masyarakat rentan.
"Untuk itu penyelenggara harus menerapkan standar pelayanan agar memberikan kapastian pelayanan publik secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Selain itu, perlu dikembangkan pengelolaan pengaduan agar membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pelayanan publik. Termasuk mencegah dan medeteksi potensi korupsi dalam pelayanan publik.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait