Pelaporan ini lantaran TPD Jabar menduga adanya politik uang yang dilakukan oleh Gibran dalam acara kampanye akbar pergelaran anak negeri di Gelora Bandung Lautan Api pada 8 Februari 2024.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi dan link berita yang kami terima terkait adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2. Pembagian uang ini menciderai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu yang fair play. Jadi kami melaporkan ini kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward, di kantor Bawaslu Jawa Barat, Selasa (13/2/2024).
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait