Dia menilai hal tersebut menciderai kemandirian dan profesionalitas PPS dan KPPS, termasuk juga Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“KPPS merupakan bagian dari struktur penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh PPS/KPU harus menjaga kemandiriannya dan bertugas secara profesional. KPU serta Bawaslu juga harus berani memproteksi diri dari intervensi pihak manapun dan harus menegakkan aturan hukum yang ada sebagaimana fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya, di Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait