Dengan rincian, sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh Jamaah Calon Haji.
Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.
Editor : Okky Adiana
keuanggan mawih terbatas solusinya pembiyaan uang pendadtaran DPR RI ditanggung badan pengelolaan keuangan haji bpkh akan ditanggung oleh calon jemaaah haji jemaah untuk Melunasi sisa biaya haji penggadaian pembiayaan porsi haji berhaji tanpa hadir Memberikan memberikan solusi terbaik Bagi Masyarakat untuk berhaji antrian pelaksanaan ibadah haji agunan berupa logam mulia atau tabungan emas rukun islam kelima
Artikel Terkait