Hasanuddin menegaskan UUD 1945 tidak mengatur tentang usia pensiun, sehingga tidak ada batu uji di dalam UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan judicial review.
Ia menegaskan usia pensiun merupakan official requirement yang diatur dalam UU.
Sehingga, kata dia, jika ada pihak yang menginginkan perubahan official requirement, sebaiknya merevisi UU melalui open legal policy atau proses pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, bukan melalui Judicial Review di MK.
"Beberapa putusan MK terdahulu termasuk terkait dengan putusan tentang usia pensiun prajurit TNI oleh MK disalurkan melalui open legal policy , diserahkan kepada pembentuk UU," tegasnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait