TB Hasanuddin: Tak Etis Panglima TNI Gugat Pemerintah Tentang Aturan Pensiun

Okky Adiana
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mempertanyakan gugatan Uji Materi UU No 34/ 2004 ke Mahkamah Konstitusi.

Terlebih, gugatan yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ini atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Berdasarkan pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan  tertinggi atas AD, AL dan AU berarti semua Prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada dibawah kekuasaan Presiden, sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat Presiden maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI no 34 tahun 2002 . Atas dasar kepentingan apa gugatan ini dilakukan?," ujar dia, dalam siaran persnya.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network