JAKARTA, iNewsCimahi.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mempertanyakan gugatan Uji Materi UU No 34/ 2004 ke Mahkamah Konstitusi.
Terlebih, gugatan yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ini atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Berdasarkan pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU berarti semua Prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada dibawah kekuasaan Presiden, sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat Presiden maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI no 34 tahun 2002 . Atas dasar kepentingan apa gugatan ini dilakukan?," ujar dia, dalam siaran persnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait