CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial (medsos) diramaikan oleh aksi tidak terpuji dari oknum yang membuang sampah secara liar di aliran sungai Citopeng Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Padahal saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beserta Pemerintah Daerah di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) sedang berusaha untuk mengatasi dampak dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat yang telah terjadi beberapa pekan kebelakang.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cimahi siap melakukan upaya tegas berupa sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Peraturan Daerah (Perda)," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, dari laman Pemkot Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait