BANDUNG, iNewsCimahi.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat meminta perusahaan taat memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan. Sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar paling lambat H-7.
Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara, menyatakan, telah memerintahkan seluruh pengusaha anggota Kadin untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Hal ini dilakukan untuk menghargai karyawan sebagai aset bagi pengusaha.
"Insyaallah saya sudah perintahkan kepada kawan-kawan kami pengusaha taat dan patuhlah, berikan kepada mereka THR tepat pada waktunya. Karena walau bagaimanapun kami selalu bilang bahwa pekerja itu aset bagi kami, " kata Cucu pada acara buka bersama anak Yatim di Grand Asrilia Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023).
Kadin, kata Cucu, telah membuat surat edaran yang menginstruksikan agar THR harus disalurkan tepat waktu. Namun, dia juga mengakui bahwa ada pengusaha yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi, maka bisa alternatif seperti membuat penundaan pembayaran THR sesuai ketentuan.
Cucu Sutara mengatakan bahwa meskipun kondisi ekonomi tidak baik, ada kebutuhan untuk kebersamaan dan kolaborasi di antara pengusaha dan karyawan. Dia berharap bahwa semua pihak akan bekerja sama untuk membangun industri, perdagangan, investasi, jasa, dan sumber daya manusia yang lebih baik di Jawa Barat.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait