Dikatakannya, konfrontir dilakukan agar jangan sampai berkembang suatu opini yang salah di masyarakat. Dalam konfrontir dipastikan tersebut dipastikan tidak ada pemerasan dalam kasus tersebut.
"Jadi, artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ini tidak ada dapat dibuktikan (pemerasan)," kata Trunoyudo.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan hasil konfrontasi, penyidik TG dan Bripka Madih sama-sama tidak membantah adanya laporan sengketa lahan pada 2011.
Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya menanyakan apakah ada permintaan uang dari TG kepada pelapor, dalam hal ini adalah ibunda Madih. TG kemudian membantahnya.
TG menyebut saat keduanya bertemu di Subdit Kamneg tidak memiliki ruang khusus dan terdapat sekitar 14 penyidik saat itu.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait