Belum Waktunya Kampanye, Bandung Barat Diserbu Atribut Parpol dan Bacaleg

Adi Haryanto
Berbagai alat peraga kampanye yang sudah marak dan terpasang di salah satu titik ruas jalan di wilayah Parongpong, KBB, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. Foto/MPI/Adi Haryanto

Secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan. 

Menurutnya, sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. 

"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ucapnya. 

Adie melanjutkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan. 

"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," pungkasnya.
 

Editor : Andi Hadiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network