BANDUNG BARAT, iNewsCimahi.id – Berbagai ruas jalan di sekitar Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai dipenuhi atribut partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg). Maraknya atribut partai tersebut dikeluhkan warga karena dinilai telah mengganggu.
Adapun atribut parpol tersebut di antaranya berupa baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard beberapa partai. Salah satunya seperti yang terpantau di sejumlah area di kawasan Lembang, Parongpong, Ngamprah, dan Padalarang.
Selanjutnya, di sepanjang Jalan Ciburuy, kemudian dari arah Jalan Curug Agung menuju arah Pemda KBB juga marak terpasang spanduk dan baliho parpol.
Menanggapi situasi itu, Ketua KPU KBB Adie Saputro menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KPU pusat. Termasuk dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang kini sudah marak terpasang di sejumlah titik lokasi.
"Mengacu undang-undang, Juknis dan Juklak dari pusat, kami belum punya kewenangan untuk menindak banyaknya pemasangan APK yang sudah marak terpasang," ucapnya, Sabtu (28/1/2023).
Secara regulasi pihaknya belum mendapatkan informasi terkait aturan main yang mengatur pemasangan APK sehingga belum bisa menindaklanjuti persoalan ini. Meskipun KPU RI sudah menyampaikan bahwa parpol bisa sosialisasi setelah tahapan penetapan.
Menurutnya, sesuai mekanisme dan tahapan baik bakal calon maupun calon itu baru mulai mendaftarkan diri pada 1 Mei 2023. Jika sudah jadi daftar calon tetap (DCT) baru bisa disebut calon dan diperbolehkan melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Mungkin saja dengan pemasangan tersebut bisa melanggar aturan kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3) di tempat umum, dan itu bisa dikoordinasikan dengan Pemda juga," ucapnya.
Adie melanjutkan, saat ini yang diperbolehkan KPU adalah atribut yang hanya mencantumkan ketua dan sekretaris partai dan tidak mengatasnamakan calon maupun bacalon. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyukseskan pesta demokrasi sesuai aturan.
"Kami berharap semua Parpol mematuhi aturan yang ada dan sudah ditetapkan, serta tetap menjaga K3 dalam setiap tahapan sosialisasi Pemilu 2024," pungkasnya.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait