Chytia menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku di Pandeglang, Banten. Sebagian kamera yang dicuri pelaku di Mall Kota Kasablanka telah dijual ke sejumlah orang.
"Pelaku beraksi tunggal. Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku," bebernya.
Atas perbuatannya, si pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang ancamannya hukuman 7 tahun penjara.
(Rizky Syahrial/Andi Hadiana)
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait