Selanjutnya, pada detik ke-22 hingga ke-31 memperlihatkan perempuan berjilbab merah sedang menandatangani berita acara pelantikan. Serta beberapa video kegiatan yang diduga oknum anggota dewan tersebut.
Kuasa hukum DHL, Dr Adhari W Prakarsa SH MH ketika dikonfirmasi terkait video tidak senonoh tersebut mengatakan, kliennya tidak pernah merasa membuat video tersebut. “Yang jelas gini Pak, kebetulan memang kuasa hukum yang ditunjuk dari ibu DHL bersama tim,” kata Adhari dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Adhari, peredaran video tak senonoh tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. “Kalau tidak salah hari Jumat 13 Januari 2023, di mana ibu itu baru mendapat laporan dan melihat video tersebut langsung pada hari itu juga membuat laporan ke Polda Sumsel,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD akan memanggil wanita yang berperan dalam video tersebut. Ketua BK DPRD Muba, Yudi Trikarya menegaskan, akan memanggil perempuan berinisial DHL yang diduga dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. "Nanti kita panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi terkait video itu," ujar Yudi Trikarya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya klarifikasi bertujuan untuk mengetahui apakah DHL melanggar kode etik yang mengatur sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan yang ditetapkan dalam pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD. "Kita akan mintai keterangan untuk mendalaminya, baru bisa memutuskan," jelasnya.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait