Kendati begitu, kata dia, Ombudsman menyayangkan penahanan ijazah seperti ini masih terjadi. Dalam berbagai peraturan terkait pendanaan pendidikan telah dengan jelas diatur bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab orang tua tidak boleh dikaitkan dengan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
"Peraturan lain yang berkaitan dengan teknis Ijazah lebih ditegaskan lagi, bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun," ucapnya.
Dia berharap, untuk mengantisipasi berulangnya hal seperti itu dan menimpa lebih banyak lagi peserta didik, maka Pemerintah Daerah perlu menyempurnakan kebijakan mengenai pendanaan pendidikan agar tidak ada lagi peserta didik, terutama peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang menghadapi kesulitan pembiayaan pendidikan bersekolah negeri dan swasta.
"Dalam jangka pendek, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin hak peserta didik mendapatkan ijazah dengan meningkatkan pelayanan (Silapiz) agar pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas," pungkasnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait