"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu. Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," katanya.
Agus menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal disampaikan bahwa pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga adalah nilai bangunan.
Ia juga mengatakan, nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Di tepi jalan raya tentu memperoleh nilai yang lebih besar.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait