Jelang Nataru 2023, Bus dan Truk Besar Terjaring Razia Petugas Gabungan di Ruas Tol Purbaleunyi

Okky Adiana
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. (Foto: Istimewa)


Dia menjelaskan, kendaraan barang dan angkutan umum yang diberikan sanksi dikarenakan melanggar administrasi dimana surat uji KIR ada yang sudah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang.

Mereka pun diberikan sanksi dan diharuskan mengikuti sidang di pengadilan nanti. "Semuanya itu KIR. KIR-nya itu mati semua tidak diperpanjang. Artinya kendataan itu tidak melalukan uji KIR. Padahalkan itu penting untuk ngecek kesiapan dan kelayakan kendaraan," tegas Rini.

Dia menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 nanti dipastikan aman.

"Ramp check ini sangat penting dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru untuk keselamatan orang," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menekankan kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan bus untuk memeriksa kendarannya sebelum beroperasi. Hal itu sangat penting untuk mengetahui kelayakan kendaraan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.



Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network