Untuk fisik, petugas gabungan memeriksa sejumlah aspek yang sangat penting untuk keselamatan. Di antaranya fungsi rem, APAR, ban, lampu dan kelengkapan lainnya. Sedangkan untuk administrasi yang diperiksa di antaranya surat uji KIR, SIM hingga STNK.
Hasilnya, ada 16 unit kendaraan yang terjaring pemeriksaan tersebut. Dari total yang diperiksa, petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 5 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang lantaran melakukan pelanggaran.
"Ada 16 kendaraan yang kita periksa. 9 kendaraan barang, 7 angkutan umum. 5 kendaraan diberikan sanksi," ujar Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Koya Cimahi Rini Lusy Windharti, dari laman resmi Pemkot Cimahi.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait