CIMAHI, iNewsCimahi.id - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 pada Kamis (15/12/2022).
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Polri dan TNI itu dilaksanakan di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terpantau di lokasi tersebut petugas gabungan memeriksa satu per satu bus dan truk yang masuk ke Rest Area 125. Petugas memeriksa kelayakan kendaraan secara fisik hingga mengecek kelengkapan administrasinya.
Untuk fisik, petugas gabungan memeriksa sejumlah aspek yang sangat penting untuk keselamatan. Di antaranya fungsi rem, APAR, ban, lampu dan kelengkapan lainnya. Sedangkan untuk administrasi yang diperiksa di antaranya surat uji KIR, SIM hingga STNK.
Hasilnya, ada 16 unit kendaraan yang terjaring pemeriksaan tersebut. Dari total yang diperiksa, petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 5 unit kendaraan angkutan umum dan angkutan barang lantaran melakukan pelanggaran.
"Ada 16 kendaraan yang kita periksa. 9 kendaraan barang, 7 angkutan umum. 5 kendaraan diberikan sanksi," ujar Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Koya Cimahi Rini Lusy Windharti, dari laman resmi Pemkot Cimahi.
Dia menjelaskan, kendaraan barang dan angkutan umum yang diberikan sanksi dikarenakan melanggar administrasi dimana surat uji KIR ada yang sudah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang.
Mereka pun diberikan sanksi dan diharuskan mengikuti sidang di pengadilan nanti. "Semuanya itu KIR. KIR-nya itu mati semua tidak diperpanjang. Artinya kendataan itu tidak melalukan uji KIR. Padahalkan itu penting untuk ngecek kesiapan dan kelayakan kendaraan," tegas Rini.
Dia menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 nanti dipastikan aman.
"Ramp check ini sangat penting dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru untuk keselamatan orang," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menekankan kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan bus untuk memeriksa kendarannya sebelum beroperasi. Hal itu sangat penting untuk mengetahui kelayakan kendaraan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait