Soal Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bandung, Yana: Jangan Sebarkan Gambar dan Berita Hoaks 

Okky Adiana
Wali Kota, Yana Mulyana saat di lokasi terjadinya bom bunuh diri di kawasan Astanaanyar, Bandung. (Foto: Megha Nugraha)

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Seperti diketahui, kejadian bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek. 

Bahkan, seorang anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak.

Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network