Selain dalam rangka melaksanakan amanat Undang-UndangNomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, Dicky juga menyebutkan bahwa peneta[an bangunan heritage sebagai cagar budaya sebagai upaya untukmelestarikan, melindungi dan menjaga bangunan bersejarahagar keberadaannya tetap lestari karena bangunan bersejarahmemiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Selain itupenetapan cagar budaya Kota Cimahi juga dilakukan sebagaiupaya untuk mendorong pariwisata di Kota Cimahi melaluiProgram Cimahi Military Heritage Tourism.
“Penetapan cagar budaya Kota Cimahi ini adalah dalamrangka untuk mengenali sejarah, dan yang kedua adalah agar kita dapat pengetahuan yang banyak tentang bangunan itu, kemudian yang ketiga adalah agar Kota Cimahi ini tetapmenjadi kota yang erat kaitannya dengan bangunan-bangunanheritage dalam sejarah terbentuknya Kota Cimahi, Jawa Baratdan seterusnya,” imbuh Dicky.
Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahitidak akan hanya berhenti di penetapan cagar budaya saja, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukanpemeliharaan terhadap Cagar Budaya Kota Cimahi termasukmelakukan renovasi, “Untuk itu ketika kita menetapkan inimenjadi cagar budaya kan tidak berhenti disitu saja, kitamenganggarkan untuk renovasinya dengan tidakmenghilangkan unsur cagar budayanya tentunya.”
Dicky berharap penetapan cagar-cagar budaya di Kota Cimahitidak hanya dipandang dari sisi sejarah saja, namun lebih dariitu dapat dimanfaatkan sehingga dapat bermanfaat bagimasyarakat, baik dari segi ideologis, akademis, ekologis, dan juga ekonomis melalui pengelolaan yang terencana, terpadudan berkelanjutan.
Untuk kawasan Abattoir Cimahi atauRumah Potong Hewan ini akan dilakukan penataan agar dapatberdampak bagi masyarakat.
“Khusus untuk kawasan ini kita akan satukan denganbeberapa bangunan-bangunan lainnya, yaitu di antaranyalaboratorium kesehatan masyarakat akan kita bangun karenakita sudah mendapatkan anggarannya dari pemerintah pusatdan sudah kita bebaskan lahannya, yang kedua adalah Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan, yang banyak dibutuhkanoleh masyarakat dan bahkan bisa menghasilkan PendapatanAsli Daerah bagi Kota Cimahi, sehingga RPH ini juga nantimenjadi bagian yang tidak terlepaskan dari itu. Kami akanmenata kawasan ini menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkanuntuk wisata, sejarah dan pengetahuan,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya Bangunan SMPN 2 Cimahi, Bangunan Gerbang Kerkhof, dan Rumah Potong Hewan atau AbattoirCimahi menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi, maka kini Kota Cimahi telah memiliki sembilan (9) bangunan yang telahditeteapkan sebagai cagar budaya, yaitu:
1. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021,
2. Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun2021,
3. Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich)ditetapkan tahun 2022,
4. Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022,
5. eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023,
6. Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun2023,
7. Bangunan SMPN 2 Cimahi ditetapkan pada tahun 2024,
8. Bangunan Gerbang Kerkhof ditetapkan pada tahun 2024, dan
9. Abattoir Cimahi ditetapkan pada tahun 2024.
Editor : Okky Adiana