Menurut Dan, Ombudsman melihat potensi permasalahan Netralitas ASN dalam Pilkada tidak hanya mengenai Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga sebagai pelaku pelanggaran netralitas sehingga berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik. Namun terdapat potensi permasalahan lain, yaitu Pelaksana Pelayanan Publik yang diduga menjadi korban pelanggaran netralitas oleh Pejabat Publik yang juga dapat berdampak pada keberpihakan dalam pelayanan publik.
Selain itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap potensi jenis pelanggaran berupa keputusan/ kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.
Merujuk hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Repulik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pengawas internal pemerintah daerah terkait tindak lanjut penanganan pengaduan yang diterima, melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atas tindak lanjut terkait ketidaknetralan Pelaksana Pelayanan Publik atas hasil pengawasan dan rekomendasi yang diberikan, serta membuka layanan pengaduan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait netralitas ASN.
Editor : Okky Adiana