get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja, Setda Cimahi Gelar Sosialisasi P4GN

Pj Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:26 WIB
header img
Pengukuhan Redkar Kota Cimahi oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. (Foto: istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi untukterus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana kebakaran.

 

Menjawab tantangan-tantangan yang di lapangan, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Cimahi. 

 

Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Cimahi. Pengukuhan Redkar Kota Cimahi oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dilaksanakan pada saat apel pagi yang diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang bertempat di Lapangan Apel Kantor PemerintahDaerah Kota Cimahi,pada Senin (26/8/2024) .

Redkar Kota Cimahi berjumlah 74 orang yang berasal dari 8 kelurahan yang merupakan kelurahan rawan kebakaran, berdasarkan data kejadian tahun 2023. Sementara untuk 7 kelurahan lainnya, Satpol PP Damkar Kota Cimahi akan membentuknya di tahun 2025 mendatang.

 

“Keberadaan relawan ini penting karena dia menjadisupporting, menjadi mitra dari unsur dinas kami yang bertugas karena dengan keberadaan relawan ini maka kitapunya rentang kendali yang kuat dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dan bila mana terjadi maka kita akan efektif untuk mengatasinya dengan keberadaan mereka”ungkap Dicky saat diwawancarai awak media seusai acara pengukuhan. 

 

Dicky menjelaskan bahwa para relawan pemadam kebakaran dilatih untuk menjadi ahli di bidangnya disamping tugas lainnya mereka terus melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin peduli tentang bahaya kebakaran karena banyak sekali kebakaran yang terjadi karena kecerobohan dan keteledoran.

 

Dengan adanya Redkar Kota Cimahi diharapkan dapatmembantu tugas Pemadam  Kebakaran Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam memberikan pelayanan prima, pelayanan responsif, pelayanan efektif dan pelayanan santun kepadamasyarakat. 

 

Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Petugas Pemadam Kebakaran diberikan waktuatau response time maksimal 15 menit tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

 

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kota CimahiGanis Komarianto dalam laporannya menyebutkan maksuddi bentuk dan dilibatkannya relawan pemadam kebakaran adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dinikejadian kebakaran serta pencegahan dalam rangkapengurangan risiko kebakaran guna pencapaian standar pelayanan minimal. Sedangkan tujuannya adalahmeningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, menciptakan sinergi antarapemadam kebakaran dengan masyarakat dan meningkatkanketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut