get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Cimahi Berikan Anugerah Pemenang Lomba City Branding

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:59 WIB
header img
Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Foto: istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

 

Pengharaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Senin (5/8/2024).

Insentifi ni diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri KeuanganRI Nomor 295 Tahun 2024.

Kota Cimahi dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi dan menerima Insentif Fiskal senilai Rp6.112.728.000,-. Selain Kota Cimahi 4 Provinsi, 9 Kota, dan 36 Kabupaten, turut mendapat penghargaan Insentif Fiskal ini sehingga total 50 Pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkanpenghargaan Insentif Fiskal tahun 2024 dengan total alokasi sebesar Rp 300.000.000.000,- untuk periode pertama. 

 

Tito Karnavian menyampaikan pemberian penghargaan Insentif Fiskal ini merupakan instrumen yang diberikan untuk menumbuhkan iklim kompetitif antar daerah karena inflasinasional tidak hanya tergantung dari kinerja Pemerintah Pusat namun juga tergantung pada kinerja Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

 

“Ini team work, kolaborasi antara Pemerintah Pusat denganPemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota artinya cukupbaik,” ungkapnya. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut