Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi PosIND dengan SRCIS Hadirkan Layanan PosAja! Drop Point di Toko SRC
Advertisement . Scroll to see content

PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:08 WIB
  • author Okky Adiana
PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia
PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan narkoba masuk ke Indonesia. Keberhasilan mengungkap jaringan internasional dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. (Foto: istimewa)

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

 

“Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rusman lebih lanjut.

 

Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Joint Operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Rusman.

Editor: Okky Adiana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut