Masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.
“Hingga saat ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah meluncurkan 141 inovasi pelayanan publik yang berbasis website, dan kedepannya akan disederhanakan dengan satu aplikasi berbasis smartphone, termasuk layanan kegawatdaruratan 112. Melalui layanan 112 ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada keadaan darurat, dan untuk mengaksesnya tidak diperlukan biaya,” ungkapnya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pihaknya juga mendorong peningkatan Indeks Keamanan Informasi, percepatan penyelenggaraan statistik sektoral, peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Editor : Okky Adiana