Ijudin mengatakan selain melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI agar tidak terjadi lagi kasus serupa dan menimpa masyarakat awam," pungkasnya.
Sementara itu, advokat Ucok Rolando Tamba SH MH yang juga salah saru kuasa hukum ahli waris saat ditemui di Bandung membenarkan pihaknya telah membuat laporan melalui online yanduan Propam Mabes Polri juga melalui surat ke semua instansi terkait baik itu Kompolnas atau pun Komnas HAM
"Kita tunggu saja prosesnya semoga dengan adanya laporan ini membuat kepolisian semakin baik ke depannya", tandasnya.
Selain menangkap tujuh pekerja, Polsek Sidamulih pun mengamankan alat tebang beserta 35 batang kayu jati.
Kepolisian Resort Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak asper perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.
Namun demikian, meski ke tujuh pekerja telah dibebaskan, laporan terkait profesionalisme kepolisian sektor Sidamulih tetap berlanjut.
"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan unit Tipidter Polres Pangandaran, yang tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak adanya laporan yang menyertai penangkapan ke tujuh tersangka", jelas M. Ijudin Rahmat SH., yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.
Editor : Okky Adiana