get app
inews
Aa Read Next : NHI World Toursim Day Tourism and Peace: Harmony Between People and Nature

Ijudin Nilai Penangkapan Paksa 7 Orang Penebang Pohon Pangandaran Langggar Kode Etik

Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:37 WIB
header img
Kepolisan Sektor Sidamulih, Kabupaten Pangandaran menangkap tujuh orang yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon. (Foto: Istimewa)


Ijudin mengatakan selain melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, pihaknya juga  melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM RI agar tidak terjadi lagi kasus serupa dan menimpa masyarakat awam," pungkasnya.

Sementara itu, advokat Ucok Rolando Tamba SH MH  yang juga salah saru kuasa hukum ahli waris  saat ditemui di Bandung membenarkan pihaknya  telah membuat laporan melalui online yanduan Propam Mabes Polri juga melalui surat ke semua instansi terkait baik itu Kompolnas atau pun Komnas HAM

"Kita tunggu saja prosesnya semoga dengan adanya laporan ini membuat kepolisian semakin baik ke depannya", tandasnya.

Selain menangkap tujuh pekerja, Polsek Sidamulih pun mengamankan alat tebang beserta 35 batang kayu jati.

Kepolisian Resort Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak asper perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.

Namun demikian, meski ke tujuh pekerja telah dibebaskan, laporan terkait profesionalisme kepolisian sektor Sidamulih tetap berlanjut.

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan unit Tipidter Polres Pangandaran, yang tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak adanya laporan yang menyertai penangkapan ke tujuh tersangka", jelas M. Ijudin Rahmat SH., yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut