Ijudin Nilai Penangkapan Paksa 7 Orang Penebang Pohon Pangandaran Langggar Kode Etik
Minggu, 22 Oktober 2023 | 13:37 WIB
Ijudin menilai penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polsek Sidamulih melanggar kode etik kepolisian.
"Pasalnya, penangkapan dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum kehutanan yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas," sambungnya.
Ijudin menegaskan, saat ini tim kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan laporan atas ketidak profesional an yang dilakukan Polsek Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
"Dengan adanya tindakan tersebut, saya selaku kuasa pemilik lahan menduga adanya perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik kepolisian RI yang diduga di akukan oleh petinggi Polsek Sidamulih berinisial S," tegasnya.
Editor : Okky Adiana