get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Bencana Puting Beliung, Pegadaian Kirim Bantuan bagi Warga Terdampak

Ono Surono: Gubernur Jabar Harusnya Mampu Menjamin Kebebasan Masyarakat Beribadah

Minggu, 02 April 2023 | 22:27 WIB
header img
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Padahal menurut Ono, berdasarkan undang-undang, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk beribadah. Penyegelan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran dasar undang-undang.

"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

Ono mengatakan Bupati Purwakarta harusnya mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, agar tempat tersebut dapat digunakan untuk beribadah.

"Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.


Ono juga meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih mengingat permasalahan terkait rumah ibadah ini bukan pertama kali di Jawa Barat.

Selain sulitnya perizinan, tukas Ono, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung atau ruko tapi tetap juga dilarang.

"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," tandas Ono.

Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

Proses penyegelan itu berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut