get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Pemilu 2024, Pj Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Linmas se Kota Cimahi

Fakta, Viral Polisi Peras Polisi Ternyata Hoaks! 

Rabu, 08 Februari 2023 | 07:51 WIB
header img
Bripka Madih/Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsCimahi.id Viral polisi peras polisi di media sosial akhirnya menemukan fakta baru. Berdasarkan pemeriksaan, polisi memastikan tidak ada pemerasan seperti yang ramai di pemberitaan dan media sosial beberapa hari belakangan ini.

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku dimintai biaya penyidikan sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh polisi yang memerasnya.

Bripka Madih pun langsung meminta maaf kepada penyidik TG atas tuduhan pemerasan. Tidak hanya meminta maaf Madih juga memeluk TG saat dilakukan konfrontasi terhadap keduanya.

"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya, konfrontir dilakukan agar jangan sampai berkembang suatu opini yang salah di masyarakat. Dalam konfrontir dipastikan tersebut dipastikan tidak ada pemerasan dalam kasus tersebut.

"Jadi, artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ini tidak ada dapat dibuktikan (pemerasan)," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan hasil konfrontasi, penyidik TG dan Bripka Madih sama-sama tidak membantah adanya laporan sengketa lahan pada 2011.

Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya menanyakan apakah ada permintaan uang dari TG kepada pelapor, dalam hal ini adalah ibunda Madih. TG kemudian membantahnya.

TG menyebut saat keduanya bertemu di Subdit Kamneg tidak memiliki ruang khusus dan terdapat sekitar 14 penyidik saat itu.
 

Editor : Andi Hadiana

Follow Berita iNews Cimahi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut