JAKARTA, iNewsCimahi.id – Ada lima partai politik peserta pemilu 2024 yang diketahui menduduki kursi terbanyak di DPR RI. Seperti kita ketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum 2024.
Penetapan kursi di DPR ditentukan berdasarkan perhitungan KPU, sesuai dengan jumlah total suara sah pada pileg 2019. Jumlah suara yang sah dan masuk dalam perhitungan KPU mencapai angka 139.970.810 suara.
Dari jumlah suara tersebut maka akan terhitung partai mana yang menduduki suara teratas, sehingga akan mendapat perolehan kursi terbanyak di DPR . Kuota kursi yang telah diperebutkan dalam pemilu 2019-2024 berjumlah 575 kursi.
Pada pemilu tahun 2019-2024, PDIP telah berhasil meraih kursi terbanyak DPR RI yaitu dengan jumlah 128 kursi atau dengan jumlah persentase 22,26%. Dengan jumlah tersebut maka PDIP sudah memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.
Ambang batas minimal pencalonan presiden adalah 20%, sehingga jika PDIP maju dalam pencalonan presiden 2024 berhak tidak berkoalisi dengan partai yang lain.
Dikutip dari setkab, berikut partai politik peserta pemilu 2024 yang menduduki kursi terbanyak di DPR RI berdasarkan perolehan kursi pada pemilu 2019.
Editor : Andi Hadiana